Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, Retno akan diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat dan BKD.
"Jabatan Retno akan dirapatkan di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kami BKD dan Inspektorat akan diikutsertakan, tetapi semua keputusan di Pak Arie Budhiman sebagai Kepala Dinas (Pendidikan DKI)," kata Agus, saat dihubungi, di Balai Kota, Selasa (21/4/2015).
Kadis Pendidikan DKI, lanjut dia, adalah pejabat yang berhak merotasi atau memutasi jabatan Retno. Apabila terbukti bersalah, maka Retno akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah, bukan dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu mengatakan, pihaknya tidak perlu menyelenggarakan lelang jabatan untuk mencari pejabat pengganti Retno. "Pas lelang kepala sekolah kemarin, kami sudah punya banyak (kandidat) kepala sekolah. Guru-guru yang tidak lulus kemarin dalam lelang kepala sekolah dipersiapkan menjadi pengganti Kepala SMA 3," kata Agus.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menyerahkan persoalan sanksi bagi Retno, yang "keluyuran" saat pelaksanaan ujian nasional (UN), kepada Arie. Selain "keluyuran", kata Basuki, Retno bersalah karena menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Padahal, lanjut Basuki, organisasi tersebut hanya beranggotakan guru-guru, bukan kepala sekolah seperti Retno. "Sudah enggak perlu lelang (kepala sekolah) lagi," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.