Retno juga diperiksa tentang perannya dalam organisasi guru sehingga harus memberikan keterangan terkait UN.
"Saya diperiksa selama tujuh jam di Dinas Pendidikan, Senin kemarin," kata Retno kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).
Selama itu, ia dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mendapat sekitar 35 pertanyaan. Ia mengaku ditanya seputar kehadirannya di SMAN 2 Jakarta, tiba kembali di SMAN 3 Jakarta, dan soal rangkap jabatan, yakni kepala sekolah dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ia mengatakan, petugas dari Disdik menanyakan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 3 tentang larangan PNS bekerja atau menjadi karyawan dari perusahaan asing, lembaga, atau organisasi internasional.
"Yang saya bingung, apakah saya sebagai Sekjen FSGI masuk kategori itu?" kata dia. Retno menjelaskan, FSGI adalah organisasi profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang pendanaannya adalah swadaya para anggota.
Karena itu, menurut dia, FSGI bukan termasuk dalam perusahaan asing, lembaga, atau organisasi internasional yang dimaksud dalam PP.
Menurut Retno, jika kesalahan dia adalah melanggar ketentuan jam kerja kedinasan, yakni meninggalkan tugas selama satu jam, sanksi pemecatan adalah berlebihan.
"Apakah kesalahan ini pantas diberi sanksi pencopotan dan pemecatan? Apakah sanksi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?" ucap Retno.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Retno Listyarti. Retno diketahui "keluyuran" saat SMAN 3 menggelar ujian nasional, Selasa (14/4/2015) lalu.
Saat itu, Retno justru menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Basuki, dan Mendikbud Anies Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.