"Mereka hanya ditangkap, tetapi tidak ditahan," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2015).
Dua PSK itu, kata Arsya, hanya diperiksa. Kemudian mereka kembali dibebaskan karena tidak ada pasal tertentu yang bisa menahan mereka. [Baca: Mucikari Prostitusi "Online" Dibekuk di Hotel Kawasan Menteng]
Prostitusi online memang belum diatur dalam undang-undang. Sehingga pelakunya belum dapat dijerat dengan ancaman hukuman apapun. Sementara mucikari atau gembong prostitusi bisa ditangkap.
Mike diketahui adalah promotor wanita panggilan melalui media sosial Twitter. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015) dini hari.
Warga Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dijuluki sebagai "papi" ditangkap saat sedang mengantar dua PSK itu menemui pelanggannya.
Arsya mengatakan, sampai saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa Mike yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik prostitusi online tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.