Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, modus operandi yang dilakukan Mike adalah menawarkan kepada pria dengan me-mention akun tersebut.
"Nanti akan dibalas yang intinya kalau butuh teman silakan kemari, lalu diberikan nomor rekening untuk ditransfer sebesar Rp 500.000," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015).
Setelah calon pelanggan melakukan transfer ke rekening tersebut, barulah Mike memberikan PIN Blackberry Messenger (BBM) miliknya. Selanjutnya transaksi itu berlangsung melalui kontak BBM.
Mike juga menunjukkan foto-foto "angel", sebutan untuk PSK, kepada calon pelanggan untuk dipilih. Sejauh ini pelanggan Mike terdiri dari karyawan hingga mahasiswa.
Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Menteng saat akan mengantarkan dua PSK untuk bertemu calon pelanggan, Jumat (24/4/2015). [Baca: Ditangkap Bersama Mucikari di Menteng, Dua PSK Dilepaskan]
Mike terbukti melakukan perbuatan yang memudahkan pencabulan dengan orang lain dan menarik keuntungan darinya. Ia terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. [Baca: Mucikari Prostitusi "Online" Dibekuk di Hotel Kawasan Menteng]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.