"Kami melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik," kata dia kepada wartawan seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, dalam pamflet pesta bikini, nama SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun dicatut. Padahal, pihak sekolah tidak pernah memberikan izin untuk mencantumkan nama sekolah di sana.
"Tidak pernah ada izin kepada sekolah, sekalipun itu adalah untuk acara lain (bukan pesta bikini). Maka, pencatutan ini jelas merugikan nama institusi kami," tutur Slamet.
Slamet mengatakan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah lainnya yang namanya dicatut. Namun, pihaknya bergerak lebih cepat daripada sekolah-sekolah lainnya supaya penyidikan terhadap penyelenggara segera dimulai.
"Memang sudah dikoordinasikan, tetapi kami yang penting buat laporan saja, kalau saling menunggu, takutnya tidak jadi," kata dia.
Ia menegaskan, kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, pencatutan nama sekolah berpotensi merusak nama institusi, termasuk siswa-siswanya.
Slamet menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat permohonan maaf dari Divine Production, tetapi ia menilai surat itu belum memberikan tanggung jawab atas pencemaran nama baik sekolah.
Karena itulah, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.