Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun Slamet Sutopo mengatakan, pihak sekolah belum mengetahui alasan namanya dicatut dalam pamflet pesta bikini yang sempat akan diselenggarakan oleh Divine Production.
"Kalau dari sekolah jelas kami tidak memberi izin. Namun, kami belum tahu jika ada siswa terlibat, makanya kami minta semua siswa membuat surat pernyataan, baik dari kelas I, II, maupun III," kata dia kepada wartawan sesudah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).
Oleh karena itu, untuk menepis kecurigaan bahwa siswanya terlibat dalam penyelenggaraan pesta tersebut, pihak sekolah meminta siswa untuk membuat pernyataan tidak terlibat secara tertulis di atas surat bermaterai. Jika nantinya terbukti ada siswanya terlibat, sekolah dapat memberikan sanksi.
Sanksi, kata dia, kemungkinan akan berpengaruh terhadap ijazah dan kelulusan siswa. Namun, ia belum dapat memastikannya karena surat pernyataan baru akan dikumpulkan seminggu ke depan.
"Baru kami minta hari ini, jadi nanti kami lihat dulu surat pernyataannya," ucap Slamet.
Ia menegaskan, kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, pencatutan nama sekolah berpotensi merusak nama institusi, termasuk siswa-siswanya. Pihaknya pun mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.
Dengan didampingi sejumlah guru, ia melaporkan Manajer Finance Divine Production Debby Caroline atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.