"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Udar Pristono," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang pada Senin (27/4/2015).
Majelis hakim yang terdiri atas Artha Theresia, Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Anwar dan Joko Subagyo menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formal.
"Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara," kata Hakim Artha.
Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.
Jaksa juga mendakwa Udar menerima gratifikasi hingga Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu jaksa mendakwa Udar melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.