Dalam situasi itu, aparatur pemerintah tidak leluasa masuk, antara lain karena pengamanan yang terlampau ketat dan prosedural. Akibatnya, menurut Ika, pengawasan di apartemen dan rumah susun milik terhambat.
"Kami akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City (terkait kasus prostitusi dan perdagangan anak) secepatnya. Terkait pengawasan itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan aturannya," kata Ika.
Terkait sejumlah persoalan yang dihadapi penghuni, ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City menyurati pihak terkait. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas terhadap sejumlah persoalan, seperti perizinan, pengelolaan keuangan, intimidasi, dan pembentukan kepengurusan penghuni.
Salah satu juru bicara warga, Antonius J Sitorus, mengatakan, warga berharap aparat kelurahan atau kecamatan mendata penghuni. Mereka berharap pembentukan perhimpunan penghuni dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Diawasi polisi
Hingga Senin kemarin, polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitusi, yang pelaku dan para remaja pekerja seksnya ditangkap di Apartemen Kalibata City akhir pekan lalu. Polisi masih intensif memeriksa F (24), warga Depok, yang mengoordinasi prostitusi tersebut.
"Diduga F tidak bekerja sendiri. Kami terus menyelidiki untuk mencari pelaku lain," kata Ajun Komisaris Didik Hayamsyah, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Didik, enam remaja PSK yang diamankan dari kamar apartemen yang disewa F juga masih dalam pengawasan kepolisian. Walaupun keenamnya dititipkan di Rumah Sementara Perlindungan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur, status mereka sebagai saksi korban. Para remaja itu dapat kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pembinaan dan bimbingan dari dinas sosial. Selain itu, mereka juga harus dijemput orangtua atau keluarga.
Lebih lanjut Didik mengimbau penghuni apartemen lebih waspada memperhatikan kondisi lingkungan tempat tinggal dan berani melapor ke polisi jika ada yang mencurigakan.
Selain apartemen, pendataan dan pengawasan penduduk juga sulit dilakukan di rumah kos. Kepala Seksi Pembangunan, Permukiman, dan Perawatan Gedung Suku Dinas Perumahan dan Gedung Daerah Jakarta Barat Mangasa Silitonga menambahkan, perizinan pembangunan rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah No 12/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan itu didaftarkan di kantor PTSP kelurahan. (MKN/JAL/DEA/RTS)
----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 28 April 2015, dengan judul "18 Persen dari 107 Apartemen di DKI Bermasalah".