Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Persen dari 107 Apartemen di DKI Bermasalah

Kompas.com - 28/04/2015, 15:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji di Balai Kota Jakarta, Senin (27/4), mengatakan, 18 persen dari 107 apartemen di Jakarta bermasalah. Permasalahan itu antara lain soal perizinan, perhimpunan penghuni yang belum terbentuk, serta kisruh pengelolaan yang melibatkan pengembang dan penghuni.

 Dalam situasi itu, aparatur pemerintah tidak leluasa masuk, antara lain karena pengamanan yang terlampau ketat dan prosedural. Akibatnya, menurut Ika, pengawasan di apartemen dan rumah susun milik terhambat.

"Kami akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City (terkait kasus prostitusi dan perdagangan anak) secepatnya. Terkait pengawasan itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan aturannya," kata Ika.

Terkait sejumlah persoalan yang dihadapi penghuni, ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City menyurati pihak terkait. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas terhadap sejumlah persoalan, seperti perizinan, pengelolaan keuangan, intimidasi, dan pembentukan kepengurusan penghuni.

Salah satu juru bicara warga, Antonius J Sitorus, mengatakan, warga berharap aparat kelurahan atau kecamatan mendata penghuni. Mereka berharap pembentukan perhimpunan penghuni dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.

Diawasi polisi

Hingga Senin kemarin, polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitusi, yang pelaku dan para remaja pekerja seksnya ditangkap di Apartemen Kalibata City akhir pekan lalu. Polisi masih intensif memeriksa F (24), warga Depok, yang mengoordinasi prostitusi tersebut.

"Diduga F tidak bekerja sendiri. Kami terus menyelidiki untuk mencari pelaku lain," kata Ajun Komisaris Didik Hayamsyah, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Didik, enam remaja PSK yang diamankan dari kamar apartemen yang disewa F juga masih dalam pengawasan kepolisian. Walaupun keenamnya dititipkan di Rumah Sementara Perlindungan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur, status mereka sebagai saksi korban. Para remaja itu dapat kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pembinaan dan bimbingan dari dinas sosial. Selain itu, mereka juga harus dijemput orangtua atau keluarga.

Lebih lanjut Didik mengimbau penghuni apartemen lebih waspada memperhatikan kondisi lingkungan tempat tinggal dan berani melapor ke polisi jika ada yang mencurigakan.

Selain apartemen, pendataan dan pengawasan penduduk juga sulit dilakukan di rumah kos. Kepala Seksi Pembangunan, Permukiman, dan Perawatan Gedung Suku Dinas Perumahan dan Gedung Daerah Jakarta Barat Mangasa Silitonga menambahkan, perizinan pembangunan rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah No 12/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan itu didaftarkan di kantor PTSP kelurahan. (MKN/JAL/DEA/RTS)

----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 28 April 2015, dengan judul "18 Persen dari 107 Apartemen di DKI Bermasalah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com