Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Sekolah Laporkan EO Pesta Bikini ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 28/04/2015, 16:18 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan sekolah melaporkan pihak penyelenggara pesta bikini untuk pelajar, Divine Production, ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti yang mewakili tujuh kepala sekolah lainnya.

"Kami sepakat beramai-ramai untuk melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencelaan," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2015).

Ratna datang bersama kepala sekolah lainnya, yaitu Kepala SMAN 12 Nur Syamsudin, Kepala SMAN 31 Marihot Malau, Kepala SMAN 109 Agusman, Kepala SMAN 53 Dumaria Simanjuntak, Kepala SMAN 24 Umaryadi, Kepala SMAN 44 Isdiantoro, dan Kepala SMAN 38 Imam Prasaja. 

Seperti diketahui kedelapan sekolah itu dicantumkan dalam undangan pesta bertema "Splash after Class" yang mewajibkan pesertanya mengenakan "bikini summer dress".

Marihot mengatakan, ketujuh kepala sekolah lain termasuk dirinya memberikan kuasa kepada Ratna untuk membuat laporan ke polisi. "Kami menulis pernyataan di atas surat bermaterai untuk memberikan kuasa kepada Bu Ratna. Jadi sebenarnya kami juga melaporkannya," kata dia.

Menurut Ratna, pencatutan nama sekolah di promosi acara pesta bikini melalui media sosial merusak nama baik sekolah. Karena itu, pihak sekolah menginginkan pemulihan nama baik melalui media sosial juga.

Divine Production dilaporkan atas nama Debby Carolina dengan nomor laporan TBL/ 1627/ IV/ 2015/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 28 April 2015. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang penghinaan.

Sebelumnya, Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, Slamet Sutopo juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015) kemarin. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com