"Kami sepakat beramai-ramai untuk melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencelaan," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2015).
Ratna datang bersama kepala sekolah lainnya, yaitu Kepala SMAN 12 Nur Syamsudin, Kepala SMAN 31 Marihot Malau, Kepala SMAN 109 Agusman, Kepala SMAN 53 Dumaria Simanjuntak, Kepala SMAN 24 Umaryadi, Kepala SMAN 44 Isdiantoro, dan Kepala SMAN 38 Imam Prasaja.
Seperti diketahui kedelapan sekolah itu dicantumkan dalam undangan pesta bertema "Splash after Class" yang mewajibkan pesertanya mengenakan "bikini summer dress".
Marihot mengatakan, ketujuh kepala sekolah lain termasuk dirinya memberikan kuasa kepada Ratna untuk membuat laporan ke polisi. "Kami menulis pernyataan di atas surat bermaterai untuk memberikan kuasa kepada Bu Ratna. Jadi sebenarnya kami juga melaporkannya," kata dia.
Menurut Ratna, pencatutan nama sekolah di promosi acara pesta bikini melalui media sosial merusak nama baik sekolah. Karena itu, pihak sekolah menginginkan pemulihan nama baik melalui media sosial juga.
Divine Production dilaporkan atas nama Debby Carolina dengan nomor laporan TBL/ 1627/ IV/ 2015/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 28 April 2015. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang penghinaan.
Sebelumnya, Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, Slamet Sutopo juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015) kemarin. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.