Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bergabung sebagai Pengendara Go-Jek

Kompas.com - 29/04/2015, 09:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan jasa transportasi, PT Go-Jek Indonesia atau Go-Jek, memiliki sistem perekrutan karyawan dengan cara yang sama seperti perusahaan lainnya, yakni dengan proses lamaran kerja. Dari lamaran tersebut, calon karyawan Go-Jek akan menjalani beberapa tahapan hingga akhirnya bisa bekerja sebagai driver atau pengendara Go-Jek secara resmi.

"Kita lamar kayak biasa. Nanti ada interview juga, ditanyain dulu kerjanya apa, pendapatannya berapa," kata salah satu driver Go-Jek, Muhammad Nizar (47), Selasa (28/4/2015).

Saat interview tersebut, calon karyawan akan ditanya seputar pekerjaan sebelumnya, dan diminta untuk menjelaskan apa saja yang dia lakukan dari pekerjaan terdahulunya itu.

Mereka yang diterima sebagai karyawan nantinya berstatus freelance, dengan pendapatan yang diukur berdasarkan berapa banyaknya pekerjaan yang diambil.

Status freelance itu berlaku bagi seluruh driver Go-Jek yang sudah diterima kerja. Beberapa tahapan masih harus dilalui sebelum para driver bisa bekerja.

Adapun tahapan awal adalah pengenalan alat kerja berupa handphone Android dan aplikasi Go-Jek sendiri.

"Kita diajarikan gimana pakai aplikasi, gimana lihat orang pesan, jadi kita tahu kapan saja dan di mana orangnya harus kita jemput," tutur Nizar.

Tahapan berikutnya adalah tata cara berkomunikasi dengan pelanggan atau orang yang memesan jasa Go-Jek.

Setelah dua tahap itu berhasil dilewati, ada tahap selanjutnya yang tidak kalah penting, yakni keterampilan untuk mapping atau mengenal daerah.

Wilayah kerja driver Go-Jek adalah seluruh Jabodetabek. Dengan begitu, masing-masing driver dari tahapan mapping ini harus belajar mengenal jalan dan mengetahui jalan-jalan pintas di seluruh Jabodetabek sebelum bekerja.

Setelah lulus semua tahap tersebut, maka driver siap bekerja. Tanda bahwa seorang driver sudah bisa bekerja adalah dengan mendapatkan satu jaket Go-Jek, dua helm Go-Jek, dan satu ponsel Android.

Sedangkan sepeda motor yang digunakan merupakan milik pribadi driver tersebut. Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh Go-Jek selama proses lamaran hingga menjadi driver. Jaket, dua helm, dan ponsel Android diberikan gratis.

Nizar mengatakan, semua barang tersebut adalah atribut kerja yang harus dijaga dengan baik selama bekerja. Karena berstatus sebagai freelance, maka tidak ada yang mengatur jam dan hari kerja para driver.

Namun driver bisa mendapatkan pendapatan lebih jika rajin mengerjakan setiap orderan atau pesanan dari pelanggan Go-Jek. Nizar menambahkan, tidak ada standar pendidikan khusus bagi orang yang mau melamar sebagai driver Go-Jek.

Hanya saja, saat interview, kepribadian dan riwayat hidup calon karyawan atau calon driver sangat diperhatikan. Jika ada hal yang mencurigakan, maka bisa jadi salah satu pertimbangan apakah orang tersebut dapat menjadi driver atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com