Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bergabung sebagai Pengendara Go-Jek

Kompas.com - 29/04/2015, 09:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan jasa transportasi, PT Go-Jek Indonesia atau Go-Jek, memiliki sistem perekrutan karyawan dengan cara yang sama seperti perusahaan lainnya, yakni dengan proses lamaran kerja. Dari lamaran tersebut, calon karyawan Go-Jek akan menjalani beberapa tahapan hingga akhirnya bisa bekerja sebagai driver atau pengendara Go-Jek secara resmi.

"Kita lamar kayak biasa. Nanti ada interview juga, ditanyain dulu kerjanya apa, pendapatannya berapa," kata salah satu driver Go-Jek, Muhammad Nizar (47), Selasa (28/4/2015).

Saat interview tersebut, calon karyawan akan ditanya seputar pekerjaan sebelumnya, dan diminta untuk menjelaskan apa saja yang dia lakukan dari pekerjaan terdahulunya itu.

Mereka yang diterima sebagai karyawan nantinya berstatus freelance, dengan pendapatan yang diukur berdasarkan berapa banyaknya pekerjaan yang diambil.

Status freelance itu berlaku bagi seluruh driver Go-Jek yang sudah diterima kerja. Beberapa tahapan masih harus dilalui sebelum para driver bisa bekerja.

Adapun tahapan awal adalah pengenalan alat kerja berupa handphone Android dan aplikasi Go-Jek sendiri.

"Kita diajarikan gimana pakai aplikasi, gimana lihat orang pesan, jadi kita tahu kapan saja dan di mana orangnya harus kita jemput," tutur Nizar.

Tahapan berikutnya adalah tata cara berkomunikasi dengan pelanggan atau orang yang memesan jasa Go-Jek.

Setelah dua tahap itu berhasil dilewati, ada tahap selanjutnya yang tidak kalah penting, yakni keterampilan untuk mapping atau mengenal daerah.

Wilayah kerja driver Go-Jek adalah seluruh Jabodetabek. Dengan begitu, masing-masing driver dari tahapan mapping ini harus belajar mengenal jalan dan mengetahui jalan-jalan pintas di seluruh Jabodetabek sebelum bekerja.

Setelah lulus semua tahap tersebut, maka driver siap bekerja. Tanda bahwa seorang driver sudah bisa bekerja adalah dengan mendapatkan satu jaket Go-Jek, dua helm Go-Jek, dan satu ponsel Android.

Sedangkan sepeda motor yang digunakan merupakan milik pribadi driver tersebut. Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh Go-Jek selama proses lamaran hingga menjadi driver. Jaket, dua helm, dan ponsel Android diberikan gratis.

Nizar mengatakan, semua barang tersebut adalah atribut kerja yang harus dijaga dengan baik selama bekerja. Karena berstatus sebagai freelance, maka tidak ada yang mengatur jam dan hari kerja para driver.

Namun driver bisa mendapatkan pendapatan lebih jika rajin mengerjakan setiap orderan atau pesanan dari pelanggan Go-Jek. Nizar menambahkan, tidak ada standar pendidikan khusus bagi orang yang mau melamar sebagai driver Go-Jek.

Hanya saja, saat interview, kepribadian dan riwayat hidup calon karyawan atau calon driver sangat diperhatikan. Jika ada hal yang mencurigakan, maka bisa jadi salah satu pertimbangan apakah orang tersebut dapat menjadi driver atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com