"Kasusnya tidak diteruskan karena tidak ada laporan polisi yang dibuat keluarga korban. Keluarga sudah menerima dan menganggap itu musibah," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Maryadi saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2015).
Maryadi menjelaskan, antara pihak pengelola dan keluarga korban sudah ada kesepakatan damai. Pihak pengelola, kata dia, membayar sejumlah uang duka dan santunan.
"Polisi sudah terima salinannya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Heru Julianto membenarkan hal tersebut.
Polisi juga menganjurkan pihak pengelola pasang pintu saluran air permanen. "Supaya tidak terulang lagi, pengelola harus memasang saluran air permanen," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Latif ditemukan tewas di gorong-gorong, Senin (27/4/2015) pada pukul 07.30, setelah tersedot mesin pengisian kolam di GOR Grogol Petamburan, Minggu (26/4/2015) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.