Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, seharusnya Retno mengajukan surat pengunduran dirinya ke Kepala Seksi Pendidikan Menengah yang ada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, selaku instansi yang menaungi SMA 3.
"Idealnya sih berjenjang, ngajuin ke kepala seksi. Nanti dari Kasi ke Kasudin, Kasudin ke Kepala Dinas, baru ke Gubernur," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).
Meski demikian, Agus menyatakan bahwa BKD tidak akan mempermasalahkan kesalahan prosedur itu. Hanya saja, BKD akan mengirimkan kembali surat pengajuan pengunduran diri Retno yang telah diberikan ke Ahok, sapaan Basuki, ke Kepala Seksi Pendidikan Menengah yang ada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan.
"Dari pak gubernur tetap akan turun lagi ke kami. Tetap akan diproses dari awal lagi," ujar dia.
Retno disebut-sebut telah mengajukan surat pengunduran diri karena diterima sebagai dosen di salah satu universitas. Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Ahok.
"Apa di UNJ (Universitas Negeri Jakarta), apa di mana, saya enggak tahu. Dia minta jangan dihambatlah," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.