Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, seharusnya Retno mengajukan surat pengunduran dirinya ke Kepala Seksi Pendidikan Menengah yang ada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, selaku instansi yang menaungi SMA 3.
"Idealnya sih berjenjang, ngajuin ke kepala seksi. Nanti dari Kasi ke Kasudin, Kasudin ke Kepala Dinas, baru ke Gubernur," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).
Meski demikian, Agus menyatakan bahwa BKD tidak akan mempermasalahkan kesalahan prosedur itu. Hanya saja, BKD akan mengirimkan kembali surat pengajuan pengunduran diri Retno yang telah diberikan ke Ahok, sapaan Basuki, ke Kepala Seksi Pendidikan Menengah yang ada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan.
"Dari pak gubernur tetap akan turun lagi ke kami. Tetap akan diproses dari awal lagi," ujar dia.
Retno disebut-sebut telah mengajukan surat pengunduran diri karena diterima sebagai dosen di salah satu universitas. Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Ahok.
"Apa di UNJ (Universitas Negeri Jakarta), apa di mana, saya enggak tahu. Dia minta jangan dihambatlah," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.