"Saat ini masih lidik (penyelidikan). Identitas pelaku sekaligus operator sudah dikantongi," kata Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2015).
Hasil penelurusan penyidik, pemilik akun yang menjual produk cookies ganja diketahui baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada indikasi mengenai sindikat dari kasus sebelumnya.
"Ada dugaan sindikat penjual produk makanan berbahan narkoba. Bisa jadi, ini berkaitan juga dengan sindikat pelaku brownies ganja sebelumnya karena kasus ini memang pengembangan dari kasus brownies ganja," kata Hando.
Polres juga memastikan bahwa bahan baku cookies tersebut positif menggunakan ganja. Hal ini diketahui dari hasil uji lab sampel cookies yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil uji lab positif mengandung zat THC, rumus kimia Cannabis sativa atau ganja," ucap Hando.
Petugas BNN baru-baru ini mengungkap adanya brownies ganja yang dijual di internet dan dijajakan di salah satu kios di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
Tak mau kalah dengan BNN, Polres Metro Jaksel kemudian membongkar praktik penjualan narkotika jenis ganja dalam bentuk cookies yang juga dipasarkan melalui internet, 24 April lalu, di daerah Kebayoran Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.