"Penuntut umum berputar-putar di masalah BPPT. Jangan buang-buang waktu. Fungsi saksi kan untuk menganalisa kegiatan yang melibatkan terdakwa. Ini masih banyak saksi loh," kata Artha pada tim JPU di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) sore.
Tim JPU menghadirkan enam orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan transjakarta tahun 2012-2013.
BPPT pada tahun itu ditunjuk oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk meninjau dan merancang bus transjakarta sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dari pengamatan Kompas.com, tim JPU berulang kali menanyakan jangka waktu pekerjaan yang dibebankan Dishub DKI pada BPPT untuk merancang spesifikasi bus transjakarta.
Pada hakim pengadilan, para saksi mengaku diberi tenggat tiga bulan atau dengan rincian 45 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Atas pekerjaan dalam jangka waktu itu, tim BPPT diberi honor sebesar Rp 200 juta oleh Dishub. Namun karena waktu pengerjaan lebih cepat selesai dari tenggat yang diberikan, saksi mengaku mengembalikan sejumah honor sisa yang dibayar untuk tiga bulan.
"Jadi yang benar tiga bulan apa 45 hari?" tanya salah satu JPU pada saksi yang hadir di ruang pengadilan. "Ada honor yang dikembalikan karena lebih cepat dari jangka waktu, kamu tidak dengar tho," jawab hakim Artha pada JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.