Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari Rabu (6/5/2015) nanti kita bawa 5 orang saksi yang waktu itu mengurus perencanaan pengadaan transjakarta juga, pegawai pemda untuk teknis dan perencanaan," kata jaksa Victor Antonius, saat ditemui Kompas.com, Senin (4/5/2015) lalu.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari 8 orang jaksa menghadirkan 6 orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. Keterangan para saksi menyebutkan bahwa ada Peraturan Presiden nomor 70 mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilanggar Udar. BPPT Jakarta pada periode 2012-2013 ditunjuk Dishub DKI Jakarta untuk merencanakan rancangan bus transjakarta.
Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Ia juga dituduh kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 63,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.