Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, pemberian skors merupakan hak sekolah.
"Terlebih lagi, pemberian hukuman itu menurut pengakuan terlapor adalah hasil dari rapat dewan guru, bukan keputusan tunggal dari terlapor," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015).
Untuk penentuan tindakan pidana yang dituduhkan kepada Retno, Didi mengatakan bahwa polisi belum dapat memutuskannya.
"Pidana atau tidak, belum kami tentukan. Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan itu," ujar dia. [Baca: Kepala SMAN 3 Setiabudi Berharap Kasus Diskriminasi Segera Tuntas]
Seperti diketahui, Retno kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan diskriminasi terhadap siswa pada Selasa (5/5/2015) di Mapolda Metro Jaya. Ia mendapatkan 28 pertanyaan seputar proses saat dirinya memberikan skors kepada sejumlah siswa.
Selain Retno, ada pula guru bidang kesiswaan yang diperiksa penyidik, Haslinda. Ia menerima 23 pertanyaan yang juga seputar proses hukuman skors.
Retno dilaporkan karena memberikan hukuman skors kepada sejumlah siswa. Salah satu orangtua siswa melaporkan Retno dengan tuduhan diskriminasi.
Ia memberikan hukuman itu karena sejumlah siswa tersebut telah mengeroyok seorang warga. Sejumlah siswa itu diskors selama 34 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.