Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM "Curhat" Setelah Divonis

Kompas.com - 07/05/2015, 03:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media pasca-putusan vonis selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) terkait penggunaan narkoba.

"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba.

"Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.

Pria berusia 56 tahun itu juga mengaku sempat khawatir atas praktik pengedaran narkoba di rutan. Namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu.

"Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.

Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai.

"Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

"Menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2.000 rupiah" kata Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.

Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding. Namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.

Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan undang-undang," ujar Syafrie.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com