Meski demikian, kata Heru, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil penangkapan puluhan imigran tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada warga negara Indonesia yang menjadi korban.
"Tetap akan kita tindaklanjuti kasus ini. Karena ini masuk KUHP penipuan. Kita akan informasikan ke polisi Tiongkok, dan bila perlu keterangan dari kita," terang Heru.
Seperti diketahui, tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya mengamankan 30 WNA yang berasal dari Tiongkok. Puluhan WNA diduga terlibat praktik kriminal siber terkait penipuan kartu kredit terhadap warga negara asal para imigran.
"Saat ini para tersangka kita serahkan ke Imigrasi untuk mendalami administrasi keimigrasian para WNA," demikian Heru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.