Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (12/5), mengatakan, TA bersama anaknya, KR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2007.
Ia menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dan penipuan dengan pelapor bernama Ninik Sunarya yang terjadi pada tahun 2004 dengan nilai Rp 6,4 miliar.
Pemeriksaan kasus penipuan tersebut waktu itu sudah selesai dan berkas perkara telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Akan tetapi, sebelum sempat diproses, kedua tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kasusnya sudah lama dan akan kedaluwarsa pada 2016. Penyidik segera menuntaskan kasus ini," kata Martinus.
Menurut Martinus, kasus penipuan tersebut berawal pada tahun 2004 saat korban, Ninik Sunarya, dikenalkan oleh seseorang dengan kedua tersangka.
Kedua tersangka merupakan petinggi PT KWI yang mengaku mempunyai proyek kerja sama dengan PT Krakatau Steel dalam pengadaan alat-alat berat.
Tersangka KR menawarkan kepada korban untuk bekerja sama dalam proyek tersebut sebagai pemberi modal dengan kesepakatan pembagian keuntungan.
Korban yang tergiur dengan janji keuntungan besar akhirnya setuju dan mengirimkan dana Rp 6,4 miliar. Namun, setelah beberapa saat, tersangka tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kepala Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka TA selaku komisaris PT KWI berperan mendatangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa KR memang memiliki proyek dengan PT Krakatau Steel. Korban pun teperdaya dan percaya dengan omongan pelaku.
Penyidik masih mencari satu tersangka lain, KR, yang buron hingga saat ini. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti setoran korban kepada tersangka dan surat kontrak pembelian.
Sebelumnya, pada 21 April lalu, polisi menangkap pelaku penculikan terhadap TA. TA disekap selama lima hari oleh pelaku sebelum dibebaskan polisi. Enam pelaku penculikan diringkus. Mereka adalah DDQ (35), MAM (50), S (31), THM (38), J (55), dan ED (35). Para pelaku saat itu sebenarnya berniat mencari anak TA, KR, untuk menagih utang. (RAY)
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 13 Mei 2015 dengan judul "Korban Penculikan Ternyata Tersangka"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.