Marzan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta periode 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Marzan mengakui bahwa ada nota kesepahaman yang dijalin antara tiga instansi, yaitu BPPT, Pemprov DKI, dan Polda Metro Jaya di bidang transportasi sejak 2010. Namun Marzan menegaskan, peran BPPT dalam kerja sama itu adalah memberikan pelayanan konsultasi teknologi terkait transportasi di wilayah DKI.
"Intinya kerja sama tertulis ketiga pihak adalah untuk meningkatkan sistem transportasi DKI. Namun saya di BPPT tidak ikut membuat maupun menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan. BPPT berperan sebagai lembaga yang memberi konsultasi teknis, usulan spesifikasi teknis kalau untuk transjakarta," sebut Marzan.
Sementara itu tim JPU mengahadirkan Marzan untuk menilik keterlibatan petugas BPPT yang ikut bekerja untuk perusahaan pemenang tender pengadaan armada transjakarta.
Dalam kasus ini, Udar diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran bus transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Udar juga dituduh kongkalikong dengan cara memenangkan salah satu dalam tender pengadaan transjakarta. Kerugian kas daerah dinilai mencapai Rp 63,9 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.