Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Ingatkan Pemprov DKI Fungsikan Perda untuk Tertibkan Prostitusi

Kompas.com - 13/05/2015, 19:20 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan Pemprov DKI agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, hanya perda tersebut yang dapat menjerat para pelaku prostitusi, baik pekerja seks komersial (PSK), pengguna, hingga mucikarinya.

"Ada Perda DKI itu yang bisa menjerat tiga-tiganya. Jadi semuanya, mulai dari PSK-nya, customer (pelanggan) dan mucikarinya," ujar Khofifah seusai menghadiri acara penyerahan program Penerima Bantuam Iuran (PBI), di kompleks Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).

Menurut Khofifah, penindakan terhadap ketiga pihak yang terlibat praktik prostitusi perlu diterapkan telaah best practice media.

Artinya, kata Mensos, harus ada suatu cara yang paling efisien (upaya paling sedikit) dan efektif (hasil terbaik) untuk menyelesaikan suatu tugas. Khususnya, berdasarkan suatu prosedur yang dapat diulangi yang telah terbukti manjur untuk banyak orang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Salah satunya penegakan dengan menggunakan perda tersebut. Meski perda baru diterapkan di beberapa daerah saja, namun, Khofifah berharap aturan tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tetapi masalahnya, yang punya perda ini kan belum banyak. Di Tangerang sudah punya. Seharusnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kalau undang-undang kita itu masih tersebar (tidak fokus). Termasuk juga undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka trafficker-nya itu juga mendapat hukuman," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI No 8 tahun 2007 diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi. Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

Selain itu, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial. Serta, pihak memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam perda tersebut juga disebutkan jika orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Kasus prostitusi baik online maupun hunian kos marak terjadi akhir-akhir ini. Terbaru, kasus prostitusi yang melibatkan artis AA dan mucikari RA, dijerat polisi dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. [Baca: Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.]

Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com