Perdebatan bermula dari ketidakpuasan pengacara Tonin Tachta Singarimbun atas jawaban saksi Drajat Adhyaksa mengenai kelengkapan spesifikasi transjakarta. Tonin merupakan penasihat hukum dari Udar Pristono.
"Tadi saksi katakan bahwa itu belum terpasang. Aturan yang menyatakan kalau belum terpasang tidak boleh dibayar 100 persen itu tidak bisa disebut 'tidak tahu' dalam persidangan ini," kata Tonin.
"Saya kan juga menyebutkan kalau saya lupa detailnya," jawab Drajat singkat. "Saksi tahu kalau itu (spesifikasi) belum terpasang (lengkap), mengapa saksi proses (pembiayaan tranjakarta)?" tanya Tonin.
Drajat lalu menjelaskan bahwa ketidaklengkapan spesifikasi itu terlebih dahulu telah disampaikan kepada Udar Pristono selaku kepala saat itu di Dishub DKI.
Namun, Tonin tiba-tiba menyela keterangan Drajat. Sontak, keduanya meninggikan nada bicara.
Hakim Artha Theresia yang memimpin sidang langsung sigap menengahi keduanya dan mengontrol suasana sidang sehingga normal kembali.
"Tunggu, tunggu! Ini jangan jadi berantem dong. Tanya baik-baik, ini kan saksi. Kok jadi personal gitu. Sudah. Lanjutkan, penasihat. Pertanyaannya yang biasa saja," ujar Artha kepada Tonin.
"Kita di sini mencari kebenaran, jangan ada unsur emosi. Kalian berantem begitu tidak ada gunanya untuk terdakwa (Udar Pristono)," kata Artha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.