"Mereka ini beraksi hampir setiap hari. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan warga," tutur Kapolsek Metro Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (14/5/2015) pagi.
Wirdhanto menjelaskan, ketiga pelaku yang berinisial U, JY, dan CF beraksi dengan menyiapkan beberapa alat bantu yang kini menjadi barang bukti, seperti linggis dan kunci L.
Aksi mereka pun dibagi dalam beberapa tugas. Ada satu orang yang bertugas mengincar mobil boks, ada yang bertugas membuka kunci boks di mobil tersebut, dan ada yang mengangkut barang hasil curian.
Pencurian yang mereka lakukan tergolong cepat dan rapi. Hanya perlu beberapa menit bagi para pelaku untuk bisa membawa pergi barang-barang berharga hasil curian.
Adapun barang-barang yang sering diambil merupakan alat elektronik. [Baca: Melawan Saat Ditangkap, Buron Kelompok Bajing Loncat Tewas Ditembak]
"Pelaku dengan mudahnya bisa ambil barang, kayak tukang bongkar-muat barang biasa," kata Wirdhanto. U sendiri telah ditangkap beberapa waktu lalu.
Sementara itu, JY dan CF baru saja ditemukan oleh polisi pada Kamis ini sekitar pukul 06.00 pagi. JY dan CF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditemukan oleh polisi setelah menerima laporan warga.
Saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
CF berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, sedangkan JY terkena tembakan di bagian punggung. "Pelaku JY langsung meninggal dunia di tempat," ujar Wirdhanto.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.