Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bajing Loncat yang Ditangkap Beraksi Hampir Setiap Hari di Pasar Pagi

Kompas.com - 14/05/2015, 13:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga anggota kelompok bajing loncat yang ditangkap polisi pagi ini sudah sering melancarkan aksinya di kawasan Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat. Bahkan, para pelaku sengaja memanfaatkan jam-jam sibuk dan mengincar mobil-mobil boks untuk dicuri.

"Mereka ini beraksi hampir setiap hari. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan warga," tutur Kapolsek Metro Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (14/5/2015) pagi.

Wirdhanto menjelaskan, ketiga pelaku yang berinisial U, JY, dan CF beraksi dengan menyiapkan beberapa alat bantu yang kini menjadi barang bukti, seperti linggis dan kunci L.

Aksi mereka pun dibagi dalam beberapa tugas. Ada satu orang yang bertugas mengincar mobil boks, ada yang bertugas membuka kunci boks di mobil tersebut, dan ada yang mengangkut barang hasil curian.

Pencurian yang mereka lakukan tergolong cepat dan rapi. Hanya perlu beberapa menit bagi para pelaku untuk bisa membawa pergi barang-barang berharga hasil curian.

Adapun barang-barang yang sering diambil merupakan alat elektronik. [Baca: Melawan Saat Ditangkap, Buron Kelompok Bajing Loncat Tewas Ditembak]

"Pelaku dengan mudahnya bisa ambil barang, kayak tukang bongkar-muat barang biasa," kata Wirdhanto. U sendiri telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Sementara itu, JY dan CF baru saja ditemukan oleh polisi pada Kamis ini sekitar pukul 06.00 pagi. JY dan CF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditemukan oleh polisi setelah menerima laporan warga.

Saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.

CF berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, sedangkan JY terkena tembakan di bagian punggung. "Pelaku JY langsung meninggal dunia di tempat," ujar Wirdhanto.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com