"Saya juga mempertanyakan organisasi itu, saya tanya ke Pak Ratiyono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik) kalau organisasi itu tidak punya izin dan tidak terdaftar di Kesbangpol juga Kementerian (Dalam Negeri)," kata Arie, seusai melepas distribusi naskah soal UN SD, di SD Menteng 03, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Hal ini terkait sikap Retno yang memilih untuk melaksanakan wawancara dengan salah satu televisi swasta di SMA 2 dibandingkan dengan mengawasi anak-anak didiknya melaksanakan UN di SMA 3. [Baca: Retno Listyarti Dicopot dari Jabatan Kepala SMA 3, Dikembalikan Jadi Guru]
Saat itu, Retno membela diri dengan menyebut bahwa perannya sebagai Sekjen FSGI dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan. "Ya kalau ngomongin UU, semua kita warga Indonesia juga dilindungi UU. Pembelaannya tidak rasional," kata Arie.
Saat ini, Retno sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah dan kembali menjadi guru di SMA Negeri 13. Sementara itu Kompas.com belum berhasil menghubungi Ratiyono.
Mengutip dari fsgi.or.id, FSGI merupakan organisasi profesi guru tingkat nasional yang sudah berbadan hukum dan didirikan para guru pada 23 Januari 2011.
FSGI beberbentuk federasi, sehingga anggota di level nasional adalah organisasi guru lokal atau daerah. Sedangkan organisasi guru lokal beranggotakan individu-individu.
FSGI dipimpin oleh seorang Sekjen yang dijabat Retno Listyarti. Dalam menjalankan tugasnya Sekjen dibantu oleh seorang wakil Sekjen (Fahriza Tanjung) dan empat orang Presidium, yaitu Guntur Ismail, Ginandjar Hambali, H Oban dan Herialdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.