"Baru kali ini ada kriminalisasi kepala sekolah karena memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kekerasan. Tapi lucunya kepala sekolah yang harusnya memberikan perlindungan terhadap orang yang menegakkan peraturan justru menekan agar kepala sekolah menganulir sanksi yang diberikan," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, di kantornya, Minggu (17/5/2015).
Sebagai informasi, beberapa bulan silam Retno sempat memberikan sanksi terhadap sejumlah siswanya yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang merupakan warga sekitar sekolah. Namun pemberian sanksi tersebut berujung pada dilaporkannya Retno oleh orang tua siswa ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, kata Isnur, LBH juga menyoroti keputusan Arie yang mencopot Retno dari jabatannya. Selain surat keputusan (SK) pencopotan yang baru keluar setelah pelantikan pejabat baru, LBH juga menyoroti intimidasi yang dialami Retno selama pemeriksaannya.
Atas dasar itu, LBH menyarankan agar Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengevaluasi Arie dari jabatan yang diembannya sejak Januari 2015 itu. Sebelumnya, Arie tercatat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Ada catatan kurang baik dari Kepala Dinas Pendidikan yang sekarang. Kami menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan yang sekarang dievaluasi," ujar Isnur.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan, LBH akan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan surat keberatan terhadap pencopotan Retno, Senin (18/5/2015). Sehari setelahnya, LBH akan mendampingi Retno melakukan pelaporan ke Ombudsman.
"Besok kita akan datang langsung ke Balai Kota untuk menyampaikan surat keberatan. Selasa dilanjutkan ke Ombudsman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.