Baik Retno maupun kuasa hukumnya enggan menjelaskan kedatangan mereka secara detail. "Mohon maaf, klien kami ingin cooling down dulu. Jadi, saya pun sebagai tim lawyer tidak bisa memberikan pernyataan apa pun. Kalaupun nanti Anda mau mencari berita terkait Bu Retno, kami akan adakan pertemuan lebih lanjut lagi. Untuk sementara, enggak ada statement apa-apa," kata Matthew, kuasa hukum Retno, di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Sementara itu, Retno menjelaskan bahwa dia sudah 10 tahun bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dengan demikian, dia melanjutkan, LBH Jakarta akan membantunya untuk menuntaskan permasalahan ini.
Setelah membawa surat keberatan kepada Ahok, sapaan Basuki, mereka rencananya akan menyampaikan hal yang sama kepada Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (19/5/2015) esok.
"Saya kan hanya menyampaikan surat sesuai mekanisme yang ada, ya. Jadi, sesuai mekanisme hukum yang ada, sebelum ke ranah hukum, kami memang harus membuat surat keberatan," kata Retno.
Retno telah dipecat dari jabatan Kepala SMAN 3. Ia dikembalikan menjadi guru di SMAN 13 Jakarta Utara. Retno dianggap bersalah karena keluyuran saat pelaksanaan ujian nasional (UN) dan meladeni permintaan wawancara di SMA 2 sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.