Dalam sidang kasus pengadaan bus transjakarta dengan terdakwa mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Suratno awalnya berkali-kali menjawab tidak tahu. Namun, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan Artha Theresia tetap menanyakan hal tersebut.
"Saya tidak tahu pasti yang mulia. Yang saya tahu diminta kepala Dinas Perhubungan yang menggantikan Udar Pristono untuk mengembalikan uang honor," kata Suratno yang diundang menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (18/5/2015)
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia tampak tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh Suratno. Suratno memang lebih banyak mengaku tidak tahu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim maupun tim penasihat hukum Udar Pristono.
"Kenapa tidak ditanya? Dianggap biasa saja? Lumrah-lumrah saja begitu? Padahal menurut keterangan saudara, baru kali itu disuruh kembalikan. Kalau tidak ada perintah tidak akan dikembalikan?" tanya hakim Artha pada Suratno.
Suratno kemudian mengatakan bahwa pengembalian uang honor tersebut karena tim merasa tidak pernah bekerja sebagai anggota pengendali teknis. Jawaban Suratno kembali membuat hakim ketua bingung. "Kok tidak merasa bekerja tetapi menerima honor," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.