"Setau saya spec-nya tinggal penyempurnaan tangga darurat. Tim kami mengecek sendiri soalnya," kata Rudi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2015) siang.
Malfungsi yang terjadi pada perlengkapan tangga darurat membuat tangga tidak bisa dipergunakan dari dalam. Tangga tersebut harus ditarik dari luar bus. Sejatinya, tangga itu bisa beroperasi baik di dalam maupun di luar bus.
Meski begitu, kata Rudi, hal tersebut dianggap wajar. Sebab, ketidaksempurnaan tangga darurat masih bisa diperbaiki dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang mendatangkan bus-bus tersebut.
"Masih dalam masa tenggat kontrak (pengadaan) jadi masih bisa diperbaiki oleh produsen," ujar Rudi.
Hal senada juga diutarakan oleh Nursyahbudin, salah satu anggota dari tim pengendali teknis (dalnis) pengadaan transjakarta yang saat itu juga merupakan Kasie Sarana & Prasarana Unit Pengelolaan Jalan dan Terminal Dishub DKI. Menurut dia, spesifikasi transjakarta telah cocok dengan persyaratan yang ada di dalam kontrak.
Padahal dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi memberi keterangan bahwa spesifikasi transjakarta tidak sesuai kontrak dan terdapat sejumlah kecacatan.
"Seratus persen semua sudah terpasang. Kita tahu karena kita yang mengecek langsung. Waktu itu kami berempat yang mengecek, hasilnya kita tuangkan dalam berita acara menyatakan bahwa itu sesuai dengan kontrak," ungkap Nursyahbudin di depan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.