Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perusahaan yang dipimpin pria bernama Gunawan itu tidak pernah memiliki pengalaman untuk melakukan pengadaan konstruksi kendaraan jenis bus.
"Saudara tidak punya pengalaman konstruksi tetapi mengapa saudara bisa menang tender (pengadaan transjakarta) itu?" kata hakim pada Gunawan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi transjakarta, Rabu (20/5/2015) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Gunawan sempat diam beberapa detik sebelum menjawab pertanyaan hakim. Ia lalu menerangkan bahwa sebelumnya perusahaannya telah pernah mengerjakan pengadaan untuk mobil, truk, dan tronton.
Namun ia mengaku tidak tahu pertimbangan panitia lelang memenangkan perusahannya dalam tender transjakarta.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang jelas saya sudah memenuhi kriteria persyaratan dan rupanya dimenangkan. Jadi saya kerjakan sampai beres," kata Gunawan di depan majelis hakim.
Menurut Gunawan, persyaratan dari panitia lelang yang dimaksud adalah pernah melakukan pengadaan kendaraan bermotor roda empat maupun lebih.
Perusahaannya telah beberapa kali melakukan pengadaan itu meski baru di tahun 2012 memutuskan untuk mengikuti tender transjakarta.
"Saya pernah ikut pelelangan (tender pengadaan) Rp 30 miliar, waktu melihat itu (tender transjakarta) saya tidak takut karena merasa mampu dengan perusahaan saya," kata Gunawan.
Namun hakim kembali mempertanyakan dominasi PT Saptaguna yang melakukan kemitraan dengan PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya saat mengikuti tender pengadaan transjakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.