"Mereka mematok ijazah strata satu (S-1) seharga Rp 3 juta dan hanya membutuhkan waktu 3 jam. Sementara itu, untuk tarif S-2 lebih tinggi, yakni mencapai Rp 45 juta," kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto Herlambang di Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2015).
Mereka menjalankan bisnis ilegal di sebuah kios di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Mereka diduga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi (PT) tertentu. Hal ini dilakukan untuk memperlancar bisnis tersebut.
"Konsumen juga mengikuti kuliah di perguruan tinggi tersebut kendati hanya satu semester," kata Ananto. (Baca: Dua Pembuat Ijazah Palsu di Pramuka Ditangkap)
Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif. Selain melakukan pemalsuan ijazah, mereka diindikasikan membuat surat kendaraan palsu, seperti STNK dan BPKB. Ini dibuktikan dari barang bukti yang diamankan.
"Kami masih mendalami. Ada dugaan ke arah situ," tambahnya. (Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.