Nasir sendiri menyerahkan berkas laporan yang berkaitan dengan temuannya di Universitas Berkley of Michigan, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. "Kita akan akan teliti terkait dokumen yang diberikan pada kami," kata Badrodin di Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5/2015) siang.
Badrodin menyebut dokumen tersebut terkait adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga pendidikan itu. Ia berjanji akan mempelajari terlebih dahulu.
"Sebagaimana tadi yang dilakukan Pak Menteri (Nasir), ada yang dituduh melakukan pelanggaran izin," ucap Badrodin.
Selain itu, kata Badrodin, laporan terasebut juga berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan terkait pengesahan pengeluaran izin ijazah. Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ini akan kita lakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana," kata Badordin.
Selain itu, Badrodin menyebut jika nantinya ditemukan tindak pidana, pihaknya akan menaikkan status tersebut menjadi penyidikan. Namun, sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan laporan dari Kemenristek Dikti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.