Awen mendapat informasi itu setelah mengambil sampel dari sisik trenggiling yang diamankan untuk diuji di laboratorium. Dari total 405 kilogram sisik trenggiling itu, diperkirakan ada sekitar 500 ekor trenggiling yang dikorbankan untuk diambil sisiknya.
Sisik trenggiling sebagai bahan membuat sabu telah diungkapkan oleh pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau Ariful Amri. Menurut Ariful, ada zat aktif Tramadol HCI di sisik trenggiling yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu.
Ariful menambahkan, Tramadol HCI itu sendiri juga merupakan zat aktif dari salah satu obat analgesik yang biasa digunakan untuk mengatasi nyeri. Obat analgesik semacam itu sering digunakan oleh pasien di rumah sakit yang mengalami nyeri akut atau kronis pasca-operasi.
Hingga saat ini, pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini belum tertangkap. Pelaku akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.