Zat kimia yang terkandung di dalam tembakau itu juga tidak terdaftar di daftar zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). [Baca: Soal Tembakau Gorila, Ini Jawaban BPOM DKI]
"Kita pernah menangkap pengguna tembakau Cap Gorilla namun setelah dia menjalani tes urine, tidak terbukti mengandung DHC atau yang lain. Jadi hanya direhabilitasi saja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo pada Rabu (27/5/2015) sore. [Baca: Polisi Telusuri Peredaran Tembakau Gorila]
Meski tak terdaftar di BNN, Hando membenarkan bahwa tembakau jenis itu memang memberi efek seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Bahkan Hando menilai tembakau itu juga membuat orang jadi kepayang. "Pihak kepolisian sudah coba mengetes tembakau itu dan ternyata efeknya memang membuat mumet kepala," kata Hando.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.