"Statusnya saat ini tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Akibatnya, RH pun diancam dengan hukuman paling lama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 4.500.
Kendati demikian, Ipung menjelaskan bahwa polisi tidak menahan RH. "Ini (tindak pidana ringan) tidak terlalu kuat juga, makanya tidak ditahan," kata Ipung.
Sementara itu, polisi juga masih menelusuri asal-usul motor tersebut. Sebab, dari penyelidikan sementara, motor tersebut tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seperti diketahui, RH ditilang pada Jumat (29/5/2015) siang karena menerobos jalur transjakarta. Saat itu, RH sedang berkendara dari arah Kebon Jeruk menuju Permata Hijau.
RH menggunakan atribut polisi yang cukup lengkap sehingga menyerupai anggota polisi yang sedang bertugas.
Pada motornya, RH memasang stiker putih dan biru, lampu strobo, bahkan pelat nomor yang biasa digunakan untuk kendaraan dinas polisi.
Tak hanya itu, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, ini juga mengenakan atribut kepolisian, seperti kaus dan celana polisi, sepatu lars, jaket polisi lalu lintas, dan lambang Tribrata pada helm.
Pria berusia 35 tahun itu mengaku membelinya di Koperasi Sarana dan Prasarana Polri, Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perintah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat pun memeriksa pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu.
Kepada polisi, RH mengaku memakai moge beratribut polisi untuk bergaya saja. Ia pun diduga sengaja mendandani sepeda motor tersebut karena sering melihat motor polisi di bengkel temannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.