Kompas.com - 03/06/2015, 08:26 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pada peraturan baru ini, kendaran akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda.

Sebagai contoh, satu kendaraan milik seorang anak akan dikenakan pajak progresif bila orang tuanya telah memiliki kendaraan. Dengan catatan, mereka masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertuang dalam kartu keluarga.

"Jadi berdasarkan nama pemilik tetap, tapi ditambah lagi dengan alamat di data kependudukannya. Jadi akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan yang masih satu keluarga dalam KK (kartu keluarga) yang sama," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2015).

Menurut Agus, pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada alamat tidak berlaku terhadap kendaraan milik seorang anak yang telah berbeda alamat dari orangtuanya. Walaupun orangtuanya masih memiliki kendaraan.

"Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orang tuanya, ya tidak kena," ujar dia.

Sebelumnya, pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan. Pada aturan ini, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang pemiliknya merupakan wajib pajak yang telah terdaftar. Dalam artian, kendaraan tersebut adalah kendaraan kedua milik si pemilik.

Penerapan pajak progresif bertujuan untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, yang bermuara pada upaya untuk mengurangi kemacetan. "Apalagi sekarang jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah sekitar tujuh jutaan," kata Agus.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tembok GOR Mampang Roboh, Timpa Mobil, 2 Pekerja Tewas, hingga Revitalisasi Dihentikan

Tembok GOR Mampang Roboh, Timpa Mobil, 2 Pekerja Tewas, hingga Revitalisasi Dihentikan

Megapolitan
Timbunan Sembako Presiden di Depok, Kenapa Kemensos Tak Tahu soal Kerjasama dengan JNE?

Timbunan Sembako Presiden di Depok, Kenapa Kemensos Tak Tahu soal Kerjasama dengan JNE?

Megapolitan
Kenapa Sembako Bantuan Presiden Bisa Rusak hingga Dikubur di Depok? Ini Penjelasan JNE

Kenapa Sembako Bantuan Presiden Bisa Rusak hingga Dikubur di Depok? Ini Penjelasan JNE

Megapolitan
Pelecehan Siswi oleh Staf SMPN Kota Bekasi, Pelaku Disebut Kerap Kirim 'Chat' Mesum hingga 'Catcalling'

Pelecehan Siswi oleh Staf SMPN Kota Bekasi, Pelaku Disebut Kerap Kirim "Chat" Mesum hingga "Catcalling"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] JNE Kubur Sembako Bantuan Presiden di Depok | Bharada E Minta Perlindungan LPSK

[POPULER JABODETABEK] JNE Kubur Sembako Bantuan Presiden di Depok | Bharada E Minta Perlindungan LPSK

Megapolitan
Saat Pemuda Mabuk Kencing Sembarangan, Tak Terima Ditegur Berujung Ajak Bapak Keroyok Eks Wartawan hingga Tewas...

Saat Pemuda Mabuk Kencing Sembarangan, Tak Terima Ditegur Berujung Ajak Bapak Keroyok Eks Wartawan hingga Tewas...

Megapolitan
Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi 2 Agustus 2022

Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi 2 Agustus 2022

Megapolitan
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari, Depok-Bogor Hujan Siang hingga Sore

Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari, Depok-Bogor Hujan Siang hingga Sore

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Agustus 2022

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Agustus 2022

Megapolitan
Jika Masih Kerap Terlibat Kecelakaan, PT Transjakarta Diminta Putus Kerja Samanya dengan Operator

Jika Masih Kerap Terlibat Kecelakaan, PT Transjakarta Diminta Putus Kerja Samanya dengan Operator

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Agustus 2022

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Agustus 2022

Megapolitan
Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Rumah Warga di Kembangan, Hendak Kabur ke Pipa Air

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Rumah Warga di Kembangan, Hendak Kabur ke Pipa Air

Megapolitan
Marak Kecelakaan Bus Transjakarta, Ketua DPRD DKI Sarankan Operator Bermasalah untuk Diganti

Marak Kecelakaan Bus Transjakarta, Ketua DPRD DKI Sarankan Operator Bermasalah untuk Diganti

Megapolitan
Warga Palmerah Hendak Buang Air Kecil Tengah Malam, Ular Sanca 4 Meter Tiba-tiba Muncul di Toilet

Warga Palmerah Hendak Buang Air Kecil Tengah Malam, Ular Sanca 4 Meter Tiba-tiba Muncul di Toilet

Megapolitan
Soroti Angka Kecelakaan Transjakarta yang Turun, Komisi B DPRD DKI: Karena Covid-19, Bukan Manajemen

Soroti Angka Kecelakaan Transjakarta yang Turun, Komisi B DPRD DKI: Karena Covid-19, Bukan Manajemen

Megapolitan
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.