Seperti diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba dengan modus lewat toko online. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan lewat toko milik pelaku, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya. [Baca: Modus Baru, Dagang Sabu lewat Toko "Online"]
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, Tokopedia hanya berlaku semacam jejaring sosial bagi pembeli dan penjual online di Indonesia—bersifat user generated content.
"Jadi, kasus ini serupa dengan kasus bisnis gelap esek-esek yang memanfaatkan sosial media populer. Sosial media tidak dirancang untuk mengakomodir hal tersebut, tetapi sebagian pihak tidak bertanggungjawablah yang kemudian menyalahgunakannya. Tokopedia jelas dirugikan karena penyalahgunaan semacam itu," kata William dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai pelarangan penjualan barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
Secara rutin, kata dia, Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Tokopedia, akun toko online yang diduga menjual sabu itu baru dibuat pada April 2015. Adapun login terakhir kali yang dilakukan baru satu pekan lalu. William memastikan jumlah penjualannya nol.
"Tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun di toko tersebut. Artinya, transaksi narkoba oleh tersangka yang bersangkutan sama sekali tidak terjadi melalui platform kami, Tokopedia," ujarnya.
"Toko online Bless Shop, yang pemiliknya saat ini sedang diperkarakan, berada dalam status moderasi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.