Pembentukan PPK dan PPS itu dilakukan sebelum pembukaan penyerahan syarat dukungan calon wali kota jalur independen pada 11 Juni 2015 nanti.
"Sudah terbentuk badan ad Hoc PPK dan PPS. Laporan kegiatan juga, serta kajian peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada," kata Ketua KPU Tangerang Selatan Mohamad Subhan di kantornya, Tangerang Selatan, Selasa (9/6/2015).
PPK terdiri dari lima orang per kecamatan. Sementara itu jumlah kecamatan di Tangsel yakni tujuh kecamatan yang berarti PPK berjumlah 35 orang. "PPK menjadi penyelanggara (pemilu) di tingkat kecamatan," kata Subhan.
Sementara itu setiap PPS terdiri dari tiga orang per kelurahan. Seperti diketahui di Tangerang Selatan terdapat 54 kelurahan.
"Misalnya besok verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Itu dilakukan PPS," kata Subhan.
Subhan melanjutkan, PPS akan menanyakan kebenaran warga yang memberikan dukungan kepada calon independen. Jika tidak mendukung, maka PPS memberikan formulir yang harus diisi.
"Nanti data itu direkap di PPS, PPK sampai KPU," kata Subhan.
Sementara itu, demi kelancaran Pilkada, Subhan berharap para PPK dan PPS harus bersifat netral. Pasalnya mereka menjadi garda depan dalam Pilkada Tangsel 9 Desember 2015 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.