Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Mengurus Jaminan Sosial

Kompas.com - 09/06/2015, 17:46 WIB
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan cabang Jakarta Barat tampak sepi, Jumat (1/5) siang. Enam warga tampak duduk di bangku menunggu nomor antreannya dipanggil.

Pukul 14.00, Rustam (53) masuk ke ruang pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bertanya kepada satpam yang berjaga di pintu masuk. Satpam tersebut lalu memberikan beberapa formulir yang harus diisi sebelum diserahkan kepada petugas.

"Saya ngurus (kartu BPJS) untuk anak kedua saya. Dia sekarang di rumah sakit," ujar Rustam. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu mengatakan, anak lelakinya, Suhadi Rustanto (17), demam berdarah sejak dua hari sebelumnya.

Rustam sudah mengurus pembuatan kartu BPJS sejak pukul 08.00. Warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, itu mengurus kartu untuk penerima bantuan iuran, yaitu jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu yang iurannya dibayar pemerintah. Untuk itu, ia harus mengurus surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dinas sosial, dan wali kota.

Satu jam kemudian, bapak dua anak itu diminta membayar uang iuran pertama senilai Rp 25.500 ke Bank BRI, BNI, atau Mandiri. Rustam pun pergi mencari bank terdekat yang masih melayani transaksi. Pukul 15.30, ia baru kembali lagi ke kantor BPJS.

Selain membuat kartu, ada juga warga yang menonaktifkan kartu BPJS karena memiliki kartu ganda. Warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Kusuma, menonaktifkan kartu BPJS milik anaknya.

"Anak saya dapat kartu dari tempat kerjanya. Jadi kartu BPJS mandirinya saya nonaktifkan," ujarnya.

Setelah bertanya kepada satpam, Kusuma diarahkan ke lantai dua untuk menemui bagian keuangan. Satu jam kemudian, dia membawa tanda bukti BPJS mandiri yang telah dilunasi dan ditutup. Selain itu, kartu baru yang dibuatkan kantor anaknya juga sudah diaktifkan.

Untuk membuat kartu BPJS mandiri, warga harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi buku rekening tabungan, pasfoto, dan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK.

"Kartu BPJS mandiri biasanya baru aktif tujuh hari setelah pengurusan," ujar Tajudin, petugas keamanan yang memberikan penjelasan kepada warga di kantor itu.

Antre berjam-jam

Di tempat lain, warga mengeluhkan waktu tunggu pendaftaran BPJS Kesehatan yang berjam-jam dan sangat menyiksa.

Derly Tamara (23), warga Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengantre hampir 5 jam untuk menunggu proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan. "Saya datang sejak pukul 09.45 dan baru selesai pukul 14.30. Waktu tunggu selama itu tentu sangat menyiksa," ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan Bogor, Kamis (30/4).

Dia berharap, pihak BPJS dapat menambah petugas pendaftaran sehingga dapat mengurangi waktu tunggu. "Petugasnya harus ditambah. Sebenarnya pembuatan kartunya tak sampai 30 menit. Namun, karena yang mengantre ratusan, menunggunya jadi lama," ujarnya.

Derly membayar Rp 130.000 untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan kelas III bagi lima anggota keluarganya. Akibat waktu tunggu yang terlalu lama, aktivitasnya, baik pekerjaan maupun urusan keluarga, menjadi terganggu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com