"Sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta, jumlah penarikan dibatasi sebesar Rp 50.000 per minggu setiap siswanya," kata Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2015).
Menurut Eko, tahun ini dana KJP yang diberikan oleh Pemprov DKI mencapai Rp 2,30 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 489.150 pelajar warga Jakarta, dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Eko mengatakan, masyarakat penerima dana KJP dapat melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI yang saat ini sudah banyak tersebar hingga ke tingkat kecamatan.
"Kami sudah mempersiapkan jaringan kantor Bank DKI yang tersebar di seluruh Jakarta untuk dapat melayani proses pembukaan rekening tersebut dan pencairan dana KJP," ujar dia.
Eko menambahkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan, pihaknya melakukan penambahan petugas khusus untuk memonitor ketersediaan kas pada saat pencairan dana KJP.
"Namun sekali lagi, kami tetap mengimbau warga DKI yang menerima KJP untuk melakukan penarikan melalui ATM," kata Eko.
Besaran dana KJP yang diterima siswa bervariasi sesuai tingkatan sekolahnya. Dana diberikan setiap bulan. Untuk sekolah negeri, per tiap siswa SD menerima Rp 210 ribu, siswa SMP Rp 260 ribu, siswa SMA Rp 375 ribu, dan siswa SMK Rp 390 ribu.
Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya siswa sekolah swasta SD menerima dana KJP sebesar Rp 340 ribu, SMP Rp 430 ribu, SMA Rp 665 ribu, dan siswa SMK akan menerima Rp 630 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.