Dalam peraturan tersebut, kata dia, PT Transjakarta diwajibkan untuk mengoperasikan bus minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan unit bus.
Kosasih menyampaikan hal itu menanggapi usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang meminta PT Transjakarta hanya bertindak sebagai pengawas operator-operator yang bernaung di bawahnya, bukan terlibat dalam kegiatan pengoperasian bus.
"Kami sampaikan bahwa hal tersebut diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2015 di mana kami diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 20 persen armada bus yang ada. Sebagai BUMD, kami pasti akan mematuhi aturan tersebut," kata Kosasih, Rabu (10/6/2015).
Menurut Kosasih, tujuan PT Transjakarta ikut terlibat dalam pengoperasian bus adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah seperti saat terjadinya aksi mogok yang dilakukan sopir Jakarta Mega Trans (JMT) beberapa waktu lalu.
"Tujuan Pemprov sebagai pemegang saham mayoritas kami adalah agar jangan sampai pelayanan publik sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga atau swasta. Pada saat terjadi mogok pada operator kami, justru armada swakelola yang sangat membantu mengisi kekosongan sarana mobilisasi masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.