Dalam pesan tersebut, juga tercantum alamat Sekretariat NCB Interpol Indonesia, yakni di Mabes Polri, dan sejumlah nomor telepon. Dalam pesan itu, warga yang tertipu belanja online cukup mengirim nomor rekening penipu ke Interpol, maka rekeningnya akan diblokir
Pesan tersebut juga mencantumkan lambang dari NCB Interpol Indonesia. Kompas.com mencoba menelusuri layanan tersebut dengan menelepon ke nomor telepon yang tercantum.
Namun, tidak ada jawaban yang diterima. Kalaupun nada sambungnya terhenti, nada telepon berganti dengan bunyi lengkingan yang memekakan telinga.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal memastikan layanan aduan tersebut tidak benar atau hoax.
Ia mengatakan, polisi hanya menerima aduan atau laporan melalui tiga jalur. "Cuma di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Bidang Humas, dan Bidang Binmas (Pembinaan Masyarakat)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/6/2015).
Selain jalur itu, polisi tidak menerima aduan. Kalaupun nantinya kasus penipuan akan ditindaklanjuti oleh reserse, bukan berarti warga bisa melaporkan kasus tersebut langsung ke satuan tersebut.
Terlebih lagi, NCB Interpol Indonesia adalah bagian yang mengurusi hubungan internasional. Menurut Iqbal, pihak yang membuat layanan aduan penipuan palsu adalah penipu yang pintar mencari celah.
Perasaan kesal dan kalut dari korban penipuan belanja online bisa menjadi sasaran mereka, apalagi saat ini bisnis online sedang berkembang pesat. Penipuan pun tidak terlepas dari unsur yang mewarnai bisnis ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.