Menurut Djarot, bila hanya digunakan untuk membeli barang-barang yang terkait kebutuhan pendidikan, seharusnya pengenaan peraturan penarikan uang tunai maksimal hanya Rp 50.000 setiap minggu tidak menjadi masalah.
Karena itu, ia menduga, para ibu yang menyampaikan keluhan tersebut adalah para orangtua yang kemungkinan akan menggunakan dana KJP untuk kebutuhan di luar biaya pendidikan.
"KJP kan harus untuk kebutuhan sekolah saja, yang lain tidak boleh. Bukan malah untuk kebutuhan konsumsi orangtuanya, seperti beli pulsa," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Karena itu, ia menginstruksikan agar Dinas Pendidikan DKI kembali melakukan sosialisasi terhadap para kepala sekolah untuk melanjutkan informasi tersebut kepada orangtua.
"Sosialisasi itu seharusnya ditekankan juga dari kepala sekolahnya bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah pernah memberikan sosialisasinya," ujar Djarot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.