Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, dekat Jalan Sabang atau Jalan Agus Salim dan gedung Sarinah, Jakarta Pusat.
"Kita masih menyelidiki, itu kejadiannya kapan. Fotonya foto lama atau foto baru-baru ini, Dirlantas Polda Metro masih memeriksa," kata Iqbal, Minggu (14/6/2015).
Dalam kondisi tertentu, mobil pejabat diperbolehkan untuk jalan melawan arah dengan catatan berada dalam pengawalan polisi. Iqbal menerangkan, kewenangan untuk diskresi atau menentukan keputusan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti ada hal yang mendesak sehingga memilih berjalan lawan arah untuk mengurai kemacetan.
"Itu sudah kewenangannya, pengawalan polisi wajib ada kalau ada diskresi seperti itu. Di foto juga terlihat kalau kondisi di jalan sebaliknya sedang macet-macetnya, kalau dikawal polisi, masih bisa. Tapi di foto tidak terlihat ada mobil polisi, kita masih teliti lebih lanjut," tambah Iqbal.
Di media sosial, banyak netizen mengungkapkan mobil RI 59 itu adalah milik Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hal itu dibantah oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK Wahyu Priyono. Menurut Wahyu, saat ini, Wakil Ketua BPK menggunakan mobil bernomor plat RI 61, bukan RI 59.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.