Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2015, 17:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Taman Permakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, semakin ramai dengan pedagang dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjelang bulan Ramadhan. Ramainya orang yang melakukan ziarah kubur menjadi peruntungan tersendiri bagi mereka di sana.

Menurut Kepala Seksi Taman Permakaman Umum (TPU) Suku Dinas Pertamanan dan Permakaman Jakarta Pusat Dudung, hal tersebut masih menjadi masalah utama.

Pihak Sudin mengaku kesulitan mencari solusi agar area makam tidak dijadikan tempat berjualan dan tempat untuk meminta sedekah. [Baca: "Ziarah ke Makam Kok Kayak ke Pasar Malam Saja"]

"Beberapa peziarah merasa terganggu. Upaya kita juga masih belum maksimal. Karena setiap tahun selalu seperti itu. Malahan pedagang sama kita galakan dia," kata Dudung, Minggu (14/6/2015).

Masalah lain yang kemudian muncul setelah kehadiran pedagang dan PMKS adalah sampah. Volume sampah yang dikumpulkan petugas permakaman semakin banyak seiring dengan bertambahnya pedagang dan PMKS di sana.

Menurut Dudung, penjaga makam di TPU Karet Bivak ada 26 orang ditambah dengan petugas keamanan sebanyak enam orang. Mereka semua berstatus pekerja harian lepas (PHL).

Meski demikian, Dudung merasa di sana masih kekurangan petugas. Masalah lain yang juga mendasar adalah soal parkir.

Dudung mengakui, untuk hari-hari seperti menjelang bulan Ramadhan, peziarah semakin meningkat. Sedangkan lahan parkir yang disediakan tidak mencukupi, sehingga peziarah terpaksa parkir di sebelah kiri badan jalan.

"Kita kan sifatnya menerima tamu, tidak bisa membatasi orang mau datang. Solusinya, kita harus koordinasi lebih lanjut sama pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI," kata Dudung.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah mengimbau warga agar tidak memberi sedekah kepada PMKS. Untuk meminimalisir keberadaan PMKS di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI juga telah menyediakan formulir yang harus diisi PMKS pendatang.

PMKS yang terjaring oleh Satpol PP dan Dinas Sosial DKI diwajibkan mengisi sebuah formulir. Formulir itu berisi pernyataan yang menyebutkan tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis.

Apabila datang lagi dan ketahuan, maka pengemis akan digugat ke kepolisian dan dipidanakan. Keberadaan PMKS sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Soal formulir itu, Dudung mengaku belum tahu dan belum diinformasikan. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menindak. "Kita wewenangnya hanya memberi imbauan, secara persuasif saja," kata Dudung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Megapolitan
Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Megapolitan
Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat 'Cutter' Saat Pertahankan Diri

Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat "Cutter" Saat Pertahankan Diri

Megapolitan
Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

Megapolitan
Polisi Sisir CCTV di TKP Remas Payudara Seorang Wanita Asal Pamulang

Polisi Sisir CCTV di TKP Remas Payudara Seorang Wanita Asal Pamulang

Megapolitan
Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Megapolitan
Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, 'Nyambi' Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, "Nyambi" Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Megapolitan
Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

Megapolitan
KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

Megapolitan
JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Megapolitan
KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

Megapolitan
KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

Megapolitan
EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com