Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Mengaku Kalah Galak dari Pedagang dan PMKS di TPU Karet Bivak

Kompas.com - 14/06/2015, 17:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Taman Permakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, semakin ramai dengan pedagang dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjelang bulan Ramadhan. Ramainya orang yang melakukan ziarah kubur menjadi peruntungan tersendiri bagi mereka di sana.

Menurut Kepala Seksi Taman Permakaman Umum (TPU) Suku Dinas Pertamanan dan Permakaman Jakarta Pusat Dudung, hal tersebut masih menjadi masalah utama.

Pihak Sudin mengaku kesulitan mencari solusi agar area makam tidak dijadikan tempat berjualan dan tempat untuk meminta sedekah. [Baca: "Ziarah ke Makam Kok Kayak ke Pasar Malam Saja"]

"Beberapa peziarah merasa terganggu. Upaya kita juga masih belum maksimal. Karena setiap tahun selalu seperti itu. Malahan pedagang sama kita galakan dia," kata Dudung, Minggu (14/6/2015).

Masalah lain yang kemudian muncul setelah kehadiran pedagang dan PMKS adalah sampah. Volume sampah yang dikumpulkan petugas permakaman semakin banyak seiring dengan bertambahnya pedagang dan PMKS di sana.

Menurut Dudung, penjaga makam di TPU Karet Bivak ada 26 orang ditambah dengan petugas keamanan sebanyak enam orang. Mereka semua berstatus pekerja harian lepas (PHL).

Meski demikian, Dudung merasa di sana masih kekurangan petugas. Masalah lain yang juga mendasar adalah soal parkir.

Dudung mengakui, untuk hari-hari seperti menjelang bulan Ramadhan, peziarah semakin meningkat. Sedangkan lahan parkir yang disediakan tidak mencukupi, sehingga peziarah terpaksa parkir di sebelah kiri badan jalan.

"Kita kan sifatnya menerima tamu, tidak bisa membatasi orang mau datang. Solusinya, kita harus koordinasi lebih lanjut sama pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI," kata Dudung.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah mengimbau warga agar tidak memberi sedekah kepada PMKS. Untuk meminimalisir keberadaan PMKS di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI juga telah menyediakan formulir yang harus diisi PMKS pendatang.

PMKS yang terjaring oleh Satpol PP dan Dinas Sosial DKI diwajibkan mengisi sebuah formulir. Formulir itu berisi pernyataan yang menyebutkan tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis.

Apabila datang lagi dan ketahuan, maka pengemis akan digugat ke kepolisian dan dipidanakan. Keberadaan PMKS sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Soal formulir itu, Dudung mengaku belum tahu dan belum diinformasikan. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menindak. "Kita wewenangnya hanya memberi imbauan, secara persuasif saja," kata Dudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com