Data di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyebutkan, saat ini di seluruh Jakarta ada sekitar 230 panti pijat. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya merupakan panti pijat yang tidak berada di hotel.
Menurut Purba, panti pijat inilah yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. "Yang harus tutup total itu griya pijat, diskotek, musik hidup, bola ketangkasan. Itu harus tutup satu hari sebelum puasa dan satu hari setelah liburan. Khusus panti pijat sekitar 35 persen (yang harus tutup). Kalau yang di hotel sih boleh," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/6/2015).
Purba menjelaskan alasan tetap diperbolehkannya panti pijat yang berada di hotel buka selama Ramadhan. Dia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, yang di dalamnya mengatur kriteria lokasi hiburan yang harus tutup total dan hanya disesuaikan jam operasionalnya selama Ramadhan.
"Klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat yang berdiri sendiri, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup penuh. Sementara itu, untuk karaoke dan musik hidup, griya pijat di hotel dapat menyelenggarakan kegiatan sepanjang bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30 WIB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.