Menurut Susetio, tujuh anggotanya telah diperiksa Bidang Propam Polrestro Jakut akibat mengabaikan laporan oleh pengemudi Mitsubishi L300 nopol L 9667 H.
"Itu kelalaian anggota," tegas Susetio, Senin (15/6/2015).
Hingga saat ini, berkas pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut sedang dilengkapi. Susetio mengatakan mereka dikenai pelanggaran indisipliner.
"Anggota yang diperiksa dikenakan sanksi indisipliner. Proses pemberkasan masih tetap begulir, dan segera lengkap dalam minggu ini," terangnya.
Ada pun ketujuh anggota polisi yang disebut Kapolres lalai tersebut anatara lain, Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I.
Kasus curas tersebut mencuat setelah salah satu pemilik akun media sosial Facebook, Diki Septerian, menceritakan peristiwa curas di kawasan Jalan Raya Cilincing, sekaligus memotret di TKP, Kamis (12/6/2015).
Saat ini, polisi telah mengamankan RF (17), satu dari tiga tersangka yang dilaporkan terkait curas tersebut. Sementara identitas dua rekan RF, telah dikantongi petugas dan dalam proses pengejaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.