Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, jaksa meminta penyidik untuk menggali lagi keterangan RA dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, semua alat bukti bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kami akan dalami lagi keterangan RA. Kami juga akan datangkan saksi tambahan," ujar Surawan saat dihubungi, Rabu (17/6/2015). [Baca: Pengakuan Wanita Berinisial TM, dari Hubungan hingga Tarif Jasanya]
Saksi yang akan didatangkan, kata Surawan, kemungkinan berasal dari 200 daftar nama wanita yang dibina RA. Namun, ia enggan menyebutkan nama saksi tersebut.
Ia pun tidak menutup kemungkinan bila saksi yang dipanggil nantinya akan lebih dari satu. Meskipun, ia belum dapat memastikannya.
Sebelum memeriksa saksi baru, penyidik terlebih dulu akan memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan RA. Sebab, keterangan RA merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyeret pria tersebut ke meja hijau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.