Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, jaksa meminta penyidik untuk menggali lagi keterangan RA dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, semua alat bukti bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kami akan dalami lagi keterangan RA. Kami juga akan datangkan saksi tambahan," ujar Surawan saat dihubungi, Rabu (17/6/2015). [Baca: Pengakuan Wanita Berinisial TM, dari Hubungan hingga Tarif Jasanya]
Saksi yang akan didatangkan, kata Surawan, kemungkinan berasal dari 200 daftar nama wanita yang dibina RA. Namun, ia enggan menyebutkan nama saksi tersebut.
Ia pun tidak menutup kemungkinan bila saksi yang dipanggil nantinya akan lebih dari satu. Meskipun, ia belum dapat memastikannya.
Sebelum memeriksa saksi baru, penyidik terlebih dulu akan memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan RA. Sebab, keterangan RA merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyeret pria tersebut ke meja hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.