Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, "Park and Ride" Cililitan Dimanfaatkan Karyawan PGC

Kompas.com - 18/06/2015, 13:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Park and ride di Cililitan, Jakarta Timur, ternyata disalahgunakan. Parkir yang "dilarang" bagi pekerja atau penyewa di Pusat Grosir Cililitan (PGC), justru dipakai oleh mereka.

Berdasarkan wawancara dengan sejumlah pengguna park and ride, mereka mengaku sebagai pekerja atau penyewa lapak di PGC. Salah satunya yakni W (30), yang bekerja di restoran cepat saji.

W mengaku, sudah hampir setahun menggunakan parkir park and ride. Dapat parkir gratis membuatnya selama ini memilih untuk parkir di park and ride. Apalagi, jika harus berbayar seperti yang diberlakukan hari ini. Menurut dia, ini akan sangat memberatkan.

"Kan bisa Rp 14.000 seharian. Ya berat. Mending di dalam basement (PGC) aja bayarnya Rp 1.000 per jam. Kalau Rp 2.000 berat," ujar W, di park and ride Cililitan, Kamis (18/6/2015).

Menurut W, dengan kebijakan ini, ia tengah mencari alternatif untuk parkir di lokasi lainnya. Salah satunya di sebuah Masjid yang ada di jalan menuju arah Halim, dekat perempatan PGC.

"Mendingan di sana, Rp 5.000 seharian," ujar W.

T (21), pekerja PGC lainnya punya pendapat berbeda. Ia menerima kalau pengelola menerapkan biaya parkir.

"Asal seperti yang diluar, (ditetapkan) seharinya berapa. Tapi jangan yang memberatkan," ujar T.

Pengamatan Kompas.com, sejumlah pekerja toko di PGC cukup banyak yang memakai park and ride ini. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengenakan seragam tokonya. Misalnya pekerja restoran cepat saji.

Padahal, sudah ada ketentuan dari pengelola untuk melarang pekerja atau karyawan PGC parkir di park and ride.

Hal ini terlihat dari kertas pengumuman yang mengatasnamakan pengelola yang di tempel di area park and ride.

Peraturan pertama parkir tersebut gratis bagi karyawan dishub, karyawan transjakarta, dan petugas damkar yang terdaftar serta pengguna transjakarta. Kedua, pengunjung umum atau pengunjung PGC berlaku tarif parkir normal.

Ketiga, bagi tenant dan karyawan PGC (yang parkir) akan dikenakan denda biaya parkir 2x dari tarif normal. Keempat, untuk pengguna parkir sebagaimana point satu di atas, wajib parkir di lantai paling atas.

General Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC, Akub Sudarsa membenarkan mengenai larangan parkir bagi karyawan PGC di park and ride.

"Untuk menjaga missed di lapangan kita tempatkan orang kita. Jadi pekerja PGC yang parkir akan ketahuan karena kami sudah pegang list nama-nya," ujar Akub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com