"Kalau park and ride itu punya kami, ya tidak boleh diterapkan tarif, harus gratis. Kalau lahan itu punya orang lain mah apa boleh buat," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (18/6/2015).
Meski demikian, ia menegaskan akan kembali mengecek kepemilikan lahan parkir itu apakah kepemilikan swasta atau di bawah pengelolaan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
"Makanya saya mau cek. Dishub ini banyak yang enggak beres," kata Basuki.
UP Perparkiran dan UP Terminal DKI hari ini memeriksa park and ride yang berada di Cililitan. Kedua pihak merasa tidak mengelola park and ride tersebut. Park and ride di DKI wajib dikelola oleh UP Perparkiran. Apabila dikelola swasta, maka harus berizin. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi Dishubtrans DKI.
Sementara pengelola Pusat Grosir Cililitan (PGC) membenarkan hari ini menetapkan tarif progresif di park and ride Cililitan. General Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC, Akub Sudarsa, mengatakan, kebijakan berbayar agar fungsi park and ride lebih tepat sasaran.
"Kalau kita biarkan semua gratis di situ, termasuk penghuni dan para pedang, jadi hanya fungsi park and ride-nya habis sama penghuni doang," kata Akub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.